Wapenja.com/Bogor – Gelombang kecaman publik kembali menguat setelah delapan jurnalis dari berbagai media menjadi korban kriminalisasi di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Minggu (14/12/2025). Peristiwa ini terjadi ketika mereka tengah menggali kebenaran atas dugaan aktivitas ilegal berskala besar di kediaman seorang oknum Kepala Desa.
Alih-alih mendapat perlindungan, para jurnalis justru diamankan oleh Polsek Leuwiliang setelah istri Kades Sadeng memprovokasi warga dengan tuduhan palsu bahwa jurnalis melakukan pemerasan. Tuduhan tersebut kemudian runtuh setelah polisi melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menyatakan tidak ada dasar hukum yang mendukung klaim tersebut.
Fakta Mengejutkan dari Investigasi
Investigasi panjang yang dilakukan jurnalis dengan penuh kehati-hatian membongkar temuan yang mengkhawatirkan:
- Penyulingan oli palsu dengan peralatan lengkap dan rapi.
- Penggilingan emas ilegal menggunakan alat berat serta bahan baku mencurigakan.
- Bukti pesta narkotika, berupa bong lengkap dengan sedotan serta jejak aktivitas narkoba.
Semua bukti telah didokumentasikan melalui foto dan video, memperkuat dugaan bahwa rumah Kades menjadi pusat aktivitas ilegal yang selama ini terlindungi oleh pihak-pihak tertentu.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama curiga, namun memilih diam karena takut akan konsekuensi.


“Saat wartawan mengungkap kegiatan tersebut, malah jadi korban. Padahal buktinya jelas. Apa sebenarnya yang terjadi di sini?” ujar seorang warga dengan nada getir.
Kekhawatiran masyarakat semakin besar karena muncul dugaan adanya jaringan yang melindungi aktivitas ilegal tersebut, sehingga bisa beroperasi tanpa gangguan selama bertahun-tahun.
Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, mengecam keras kriminalisasi terhadap jurnalis. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Aksi kriminalisasi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Ini ancaman nyata bagi siapa pun yang berani bersuara tentang kebenaran,” tegasnya.
Hingga kini, Polsek Leuwiliang belum memberikan klarifikasi resmi mengapa tidak segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut, meski bukti sudah jelas. Sementara sang Kades tidak dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Kasus ini bukan hanya menyangkut reputasi pemerintahan desa, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan kebebasan pers di Bogor.












