Wapenja.com/Banten – Kejaksaan Agung menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Banten, Jumat (19/12).
- Salah satu tersangka, RZ, ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelum dilimpahkan ke Kejagung.
- Dua jaksa lain berinisial RV dan HMK, serta dua pihak swasta, DF dan MS, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
- Barang bukti berupa uang tunai Rp941 juta disita dari terdakwa TA (WNI) dan CL (WNA Korea Selatan).
- Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.
Kasus ini memperlihatkan rapuhnya sistem pengawasan internal di tubuh kejaksaan. OTT KPK yang kemudian dilimpahkan ke Kejagung menegaskan bahwa lembaga antikorupsi masih menjadi garda terdepan dalam membongkar praktik mafia hukum. Publik kini menuntut transparansi lebih besar, bukan hanya soal proses hukum terhadap para jaksa, tetapi juga reformasi menyeluruh dalam mekanisme penanganan perkara ITE yang selama ini dianggap rawan disalahgunakan.












