Polres Bogor Gelar Car Free Night Jalur Puncak Malam Tahun Baru 2026, Lalu Lintas Dialihkan ke Sukabumi

Wapenja.com/Bogor – Untuk mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas dan volume pengunjung di kawasan wisata Puncak selama perayaan Malam Tahun Baru 2026, Polres Bogor akan melaksanakan kebijakan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak.

CFN akan diberlakukan mulai tanggal 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB. Selama periode itu, arus kendaraan dari Jakarta menuju Cianjur atau Bandung akan sepenuhnya dialihkan melalui Jalur Sukabumi. Masyarakat diimbau menggunakan jalur alternatif seperti Cibubur – Cileungsi – Jonggol – Cariu – Cikalong – Cianjur.

Polres Bogor akan menerapkan penyekatan kendaraan di enam titik utama dengan jadwal berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Penyekatan roda 4 dimulai pukul 21.00 s.d. 02.00 WIB, sedangkan roda 2 mulai pukul 22.00 s.d. 00.30 WIB. Titik sekat yang menjadi fokus adalah SPBU Patung Ayam, Sp. Pasir Angin, Sp. Megamendung, Sp. Lokawiratama, Sp. Taman Safari, dan Gunung Mas, dengan 72 personel gabungan dari Sat Lantas, Dishub, Sat Pol PP, dan Samapta yang dikerahkan.

Sebagai antisipasi bencana, akan dibangun Pos Terpadu di sepanjang Jalur Puncak dan alat berat ditempatkan di sekitar Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk mengantisipasi longsor. Rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan: di Lingkar Pakansari, lingkar dalam sebagai parkir dan luar sebagai jalur perlintasan; sedangkan di Jalan Jenderal Sudirman akan diterapkan sistem Contra Flow dan area parkir.

Masyarakat diimbau merencanakan perjalanan dengan cermat dan mematuhi aturan agar Malam Tahun Baru berjalan aman, tertib, dan lancar.