Wapenja.com/Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Tri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Senin (22/12) hingga 10 Januari 2026. “Pasca dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka, malam ini penyidik langsung melakukan penahanan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, Tri diduga menjadi salah satu perantara aliran dana sebesar Rp804 juta yang diterima Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dari sejumlah dinas, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta jajaran RSUD. Modus yang digunakan adalah permintaan uang agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari tidak ditindaklanjuti secara hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencopot Albertinus bersama dua pejabat lain dari jabatannya, termasuk Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, yang juga dijerat dalam kasus ini. Kejagung menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di tingkat daerah yang melibatkan aparat penegak hukum. Publik menyoroti bagaimana lembaga yang seharusnya menjadi garda depan penegakan hukum justru terjerat praktik pemerasan.












