Wapenja.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada hari ini, Selasa (23/12/2025). Pengumuman dilakukan melalui Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) yang menyampaikan nilai hasil TKA 2025 kepada Dinas Pendidikan Provinsi serta Kantor Wilayah (Kanwil) Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Setelah pengumuman hasil dilakukan, tahapan berikutnya adalah proses pengecekan kelengkapan dan kesesuaian identitas peserta. Pengecekan ini akan dilaksanakan melalui Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) oleh masing-masing satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas atau Kanwil terkait.
Proses verifikasi ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa data peserta telah sesuai, lengkap, dan tidak terdapat kesalahan administrasi apa pun sebelum tahapan selanjutnya dalam proses pendidikan.












