Wapenja.com/Kupang – Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima tuntutan pidana terhadap Komandan Kompi (Dankipan) A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Lettu Infanteri Ahmad Faisal, pada hari Kamis (11/12/2025). Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, pemecatan dari jabatannya, serta pembayaran restitusi kepada keluarga korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo sebesar Rp561 juta.
Ahmad Faisal, yang merupakan atasan langsung Prada Lucky, dituduh setelah menemukan percakapan di WhatsApp dan Instagram yang diduga menunjukkan indikasi penyimpangan seksual pada tanggal 27 Juli 2025 pukul 20.00 WITA. Terdakwa kemudian memanggil Lucky ke lapangan, mencambuknya sebanyak enam kali, dan menghukumnya dengan sit up, push up, serta berguling selama lima menit, dengan alasan tindakan itu sebagai bentuk pembinaan.
Setelah itu, Ahmad menghubungi Dansi Intel Sertu Thomas Awi dan memberikan arahan kepada anggota lainnya. Prada Lucky kemudian diperiksa di ruang intel hingga pukul 03.30 WITA, tetapi terdakwa tidak mengikuti proses interogasi hingga selesai. Selama pemeriksaan, Prada Lucky disiksa oleh 21 terdakwa lainnya dengan menendang dan memukuli, sehingga mengalami sakit parah, sekarat, dan akhirnya meninggal dunia akibat luka-lukanya.
Oditur menyatakan Ahmad Faisal terbukti bersalah sesuai Pasal 131 karena melakukan penganiayaan dan gagal melindungi bawahannya. Terdakwa juga dinyatakan telah melanggar sumpah dan etika prajurit, merusak citra TNI serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Ahmad telah ditahan sejak 17 Agustus 2025 dengan masa tahanan yang diperpanjang hingga saat ini, dan menjabat sebagai Lettu sejak tahun 2019. Oditur berharap pengadilan memberikan persetujuan terhadap tuntutan untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan.












