Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, JPT Pratama Jadi Sorotan

Wakil Kepala BKN, Suharmen, S.Kom., M.Si.

Wapenja.com – Pemerintah bersama DPR RI resmi membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin krusial dalam draf RUU ASN 2023 adalah penghapusan status PPPK paruh waktu serta penambahan kewenangan presiden dalam penunjukan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, S.Kom., M.Si., menegaskan bahwa dalam rancangan terbaru hanya ada dua status ASN: PNS dan PPPK. Skema PPPK paruh waktu yang selama ini digunakan untuk menyelamatkan tenaga honorer tidak lagi dipertahankan. “Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional dengan standar rekrutmen tinggi, termasuk adanya passing grade,” ujarnya, Jumat (21/11).

Selain itu, posisi JPT pratama—yang meliputi kepala dinas, kepala badan, direktur, sekretaris daerah, hingga staf ahli bupati/wali kota—akan ditentukan oleh presiden. Meski demikian, pemerintah daerah tetap diberi kewenangan melakukan rekrutmen dan seleksi kandidat sebelum diusulkan ke presiden.

Baca Juga  SAE Lapas Rangkasbitung Jadi Lokasi Penanaman Kelor Dukung Penanganan Stunting Kab. Lebak

Suharmen menekankan bahwa langkah ini bertujuan menjaga karier ASN agar tidak mudah dipolitisasi. “Visi pemerintah dan DPR RI adalah memastikan orang berkualitas tidak tersingkir hanya karena dinamika politik daerah,” katanya.

Revisi ini membuka dua isu besar yang layak dicermati:

Profesionalisasi PPPK

  • Dari solusi darurat bagi tenaga honorer menjadi jalur eksklusif bagi tenaga ahli.
  • Menimbulkan pertanyaan: bagaimana nasib jutaan honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada jalur PPPK paruh waktu?
  • Ada risiko ketidakadilan sosial jika transisi tidak diiringi kebijakan afirmatif bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Politik JPT Pratama

  • Presiden diberi peran lebih besar dalam menentukan pejabat strategis di daerah.
  • Di satu sisi, ini bisa mengurangi praktik jual beli jabatan atau intervensi politik lokal.
  • Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa sentralisasi kewenangan justru memperkuat kontrol politik pusat atas daerah.

Apakah kebijakan ini benar-benar akan melindungi karier ASN dari intervensi politik, atau justru memperkuat sentralisasi kekuasaan di tangan presiden?
Apakah profesionalisasi PPPK akan meningkatkan kualitas birokrasi, atau malah memperlebar jurang antara tenaga honorer dan ASN reguler?
Revisi UU ASN 2023 bukan sekadar teknis birokrasi, melainkan pertarungan visi tentang masa depan aparatur negara: apakah birokrasi akan menjadi lebih profesional dan meritokratis, atau justru semakin tersentralisasi dan rentan dikendalikan politik pusat.