Kebijakan Baru: Pemerintah Akan Naikkan Penghasilan PNS, PPPK, TNI, dan Polri

Wapenja.com/Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini diklaim sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan aparatur negara dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tengah tekanan inflasi dan tuntutan digitalisasi birokrasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa meski belum menerima detail lengkap dari Presiden Prabowo Subianto, arah kebijakan sudah jelas: penghasilan ASN harus relevan dengan beban kerja dan dinamika ekonomi nasional.

Baca Juga  Pj Bupati Lebak Pimpin HUT Ke 75 HBN Tingkat Kabupaten Lebak

“Kayaknya ada (rencana), tapi saya belum tahu detailnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Kenaikan gaji ASN ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap efektivitas belanja negara. APBN 2025 sendiri mengalami tekanan dari berbagai sektor, mulai dari subsidi energi, pembiayaan pendidikan, hingga penanganan dampak perubahan iklim. Dalam konteks ini, pertanyaan kritis muncul:

  • Apakah kenaikan gaji ASN akan diiringi dengan reformasi sistem evaluasi kinerja dan akuntabilitas anggaran?
  • Bagaimana pemerintah menjamin bahwa tambahan belanja pegawai tidak mengorbankan sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial?
  • Apakah ini bagian dari strategi politik pasca pemilu untuk mengonsolidasikan dukungan birokrasi?

Kenaikan gaji ASN patut diapresiasi sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka. Namun, apresiasi tanpa reformasi berisiko menjadi simbolisme belaka. Dalam 10 tahun terakhir, indeks kepuasan publik terhadap layanan birokrasi stagnan di angka 70-an, dengan keluhan utama terkait lambatnya proses, minimnya transparansi, dan rendahnya inovasi.

Baca Juga  HMI Cabang Lebak , Menolak KLB dan Siap Suksesi Agenda Perkaderan

Jika kenaikan gaji tidak dibarengi dengan:

  • Sistem insentif berbasis kinerja,
  • Evaluasi independen terhadap efektivitas birokrasi,
  • Transparansi belanja pegawai dalam APBN,

maka kebijakan ini hanya akan memperkuat status quo, bukan mendorong transformasi.