Wapenja.com/Bandung – Di tengah tuntutan akuntabilitas publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan, para Bendahara SMK se-Kota Bandung dikumpulkan dalam sebuah pembinaan intensif di SMKN 3 Bandung di Jalan Solontongan No. 10, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, diikuti oleh 105 bendahara SMK negeri dan swasta se-Kota Bandung, dengan agenda utama: memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan memastikan praktik keuangan sekolah berjalan sesuai prinsip transparansi dan efisiensi.

Rosmajati, S.Pd., M.Pd., perwakilan dari Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, tampil sebagai narasumber utama. Ia menekankan bahwa pengelolaan dana BOS bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari integritas kelembagaan Pendidikan, Selasa (22/10).
“Bendahara bukan hanya pencatat angka. Mereka adalah penjaga kepercayaan publik terhadap sekolah,” tegas Rosmajati.
Dalam paparannya, Rosmajati mengurai tiga regulasi kunci yang kini menjadi rujukan utama: Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, PMK No. 204/2022, dan Permendagri No. 3 Tahun 2023. Ketiganya membentuk kerangka hukum yang menuntut sekolah untuk tertib dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan.
Lebih dari sekadar memahami aturan, para bendahara juga dituntut untuk menguasai aplikasi digital seperti ARKAS dan SIPLah—dua platform yang kini menjadi tulang punggung pelaporan dan pengadaan barang di sekolah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana BOS benar-benar sampai ke kebutuhan siswa. Tidak ada ruang untuk kelalaian, apalagi penyimpangan,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KCD Wilayah VII dan Disdik Jabar untuk membangun budaya tata kelola yang sehat di lingkungan SMK. Dengan pembinaan berkelanjutan, diharapkan para bendahara mampu menjadi garda depan dalam mewujudkan sekolah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada mutu pendidikan vokasi.












