BPK Bongkar Borok PUPR Karawang: 15 Proyek Jalan dan Jembatan Tidak Memenuhi standar kualitas, Rugikan Negara Capai Rp2,47 miliar!

Wapenja.com/Karawang – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai 15 proyek jalan dan jembatan di Karawang yang tidak memenuhi standar kualitas bukan hanya mencoreng reputasi Dinas PUPR, tapi juga membuka luka lama tentang lemahnya pengawasan dan integritas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur daerah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai total Rp2,47 miliar, sebuah angka yang mencerminkan potensi pemborosan anggaran dan kelalaian sistemik.

Rincian Proyek Bermasalah

Dari daftar proyek yang diaudit, beberapa menonjol karena nilai kekurangan volume yang signifikan:

Proyek Pelaksana Nilai Kontrak Kekurangan Volume
Peningkatan Jalan Jati–Kotabaru CV PP Rp11,8 miliar Rp413 juta
Peningkatan Jalan Pinayungan CV MS Rp8,1 miliar Rp112 juta
Peningkatan Jalan Johar–Kodim CV NKU
Jembatan Cilebar CV SS Rp11,3 miliar Rp140 juta
Jembatan Ciselang CV AGM Rp8,7 miliar Rp44 juta
Baca Juga  Di Program Jumat Curhat Polres Bogor hari ini Warga Masyarakat Menyampaikan Terkait Jalan Yang Tidak Layak Serta Masalah Keamanan Lingkungan

Proyek-proyek ini tersebar di berbagai kecamatan, menunjukkan bahwa masalahnya bukan insidental, melainkan sistemik. Kekurangan volume berarti bahwa material atau pekerjaan yang seharusnya ada di lapangan tidak sesuai dengan yang dibayarkan dalam kontrak—indikasi kuat adanya potensi manipulasi atau kelalaian dalam pelaksanaan.

Dampak Struktural dan Sosial

  • Kerugian negara bukan hanya dalam bentuk angka, tapi juga dalam bentuk infrastruktur yang lebih cepat rusak. Jalan yang dibangun dengan volume di bawah standar berisiko mengalami rutting, fatigue cracking, dan penurunan daya dukung.
  • Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah terguncang. Warga yang bergantung pada akses jalan dan jembatan yang aman dan tahan lama kini harus menghadapi risiko keselamatan dan ketidaknyamanan.
  • Kontraktor terancam blacklist, dan beberapa telah diminta mengembalikan kelebihan pembayaran serta membayar denda. Menurut Inspektorat Karawang, 90% dari nilai temuan telah dikembalikan, namun pertanyaannya tetap: bagaimana ini bisa terjadi?