Wapenja.com/Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memenangkan banding terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Dalam putusan PTTUN Jakarta dengan nomor P TUN.BDG-041/2024/CDV yang dikeluarkan pada 3 September 2025, majelis hakim menerima banding dari Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung nomor 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025. Dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan bahwa gugatan penggugat, yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), tidak dapat diterima.
Implikasi Putusan
Dengan putusan ini, lahan SMAN 1 Bandung tetap menjadi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gugatan PLK sebelumnya ditolak, dan mereka juga dihukum untuk membayar biaya pengadilan di kedua tingkat peradilan sebesar Rp 250.000.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, mengkonfirmasi putusan tersebut dan menyatakan bahwa gugatan PLK tidak dapat diterima secara pokok perkaranya. Sebelumnya, Pemprov Jabar menilai putusan PTUN tidak adil karena menyangkut kepentingan umum, yaitu sekolah, dan bukti-bukti yang diajukan termasuk dari Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung menunjukkan sertifikat diterbitkan secara sah.












