Monopoli Jabatan di Sekolah: 31 Kepala Sekolah Cianjur Akhirnya Dicopot!

Wapenja.com/Cianjur – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur resmi memberhentikan 31 kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMP, karena telah menjabat lebih dari dua periode atau delapan tahun.

Kepala Bidang GTK Disdikpora, Wawan Sutiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode, masing-masing selama empat tahun.

“Beberapa kepala sekolah bahkan sudah menjabat hingga empat periode atau 16 tahun. Mereka diberi kesempatan menyelesaikan periode berjalan, tetapi tidak bisa diperpanjang lagi,” ujar Wawan.

Baca Juga  Siswa-siswi SMPN 1 Sukawening Raih 5 Kejuaraan Lomba Tingkat Kabupaten di SMKN 1 Garut.

Rincian Pemberhentian:

  • 21 kepala sekolah dari tingkat SD
  • 7 dari SMP
  • 3 dari TK

Untuk sementara, posisi mereka akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses rekrutmen kepala sekolah baru. Disdikpora juga mengindikasikan bahwa ratusan kepala sekolah lainnya akan diberhentikan secara bertahap setelah masa jabatan mereka berakhir.

Meski ada opsi perpanjangan hingga tiga periode (12 tahun) bagi kepala sekolah dengan kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut, peluang tersebut dinilai kecil karena banyaknya calon kepala sekolah di wilayah Cianjur.