Wapenja.com/Bandung – Pemerintah Kota Bandung semakin serius dalam menangani persoalan sampah liar yang merusak estetika dan kebersihan kota. Fokus utama saat ini adalah kawasan Cicadas, terutama sepanjang Jalan Ahmad Yani, yang kerap menjadi titik rawan pembuangan sampah sembarangan.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan pekan ini, sebanyak enam warga tertangkap tangan membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya. Mereka berasal dari tiga kelurahan berbeda: Cikutra, Cicadas, dan Kebonwaru. Tindakan ini memicu respons cepat dari Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang langsung turun ke lapangan untuk meninjau kondisi dan memberikan arahan.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mendidik. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi agar masyarakat benar-benar memahami dampak dari perilaku membuang sampah sembarangan,” tegas Erwin dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu 17 September 2025.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung segera memanggil para lurah dan camat dari wilayah terkait. Mereka diminta untuk mengumpulkan seluruh ketua RW dan menyusun strategi edukasi lingkungan yang lebih efektif. Program ini akan melibatkan penyuluhan langsung ke warga, pemasangan spanduk peringatan, serta kampanye digital melalui media sosial.
Tiga dari enam pelanggar akan menghadapi proses persidangan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp5 juta. Jika terbukti mengulangi pelanggaran, denda bisa meningkat hingga Rp50 juta, serta kemungkinan hukuman kurungan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Bandung untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib. Selain penindakan, Pemkot juga tengah mengembangkan sistem pelaporan warga berbasis aplikasi, di mana masyarakat dapat melaporkan titik-titik pembuangan sampah liar secara real-time.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Rina Kartika, menambahkan bahwa pihaknya akan memperluas zona pengawasan dan menambah jumlah petugas kebersihan di titik-titik rawan. “Kami ingin membangun budaya malu membuang sampah sembarangan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Dengan pendekatan yang menggabungkan edukasi, teknologi, dan penegakan hukum, Pemkot Bandung berharap dapat mengubah perilaku masyarakat secara menyeluruh dan menjadikan Bandung sebagai kota percontohan dalam pengelolaan sampah di Indonesia.












