Wapenja.com/Ciamis – Sebanyak 73 warga Ciamis menegaskan identitas spiritual mereka dengan mengubah status di KTP menjadi “Penghayat Kepercayaan”. Perubahan ini dimungkinkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang pengakuan bagi penganut kepercayaan pada tahun 2016.
Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis menunjukkan bahwa warga yang memilih identitas tersebut berasal dari dua kecamatan:
- Kecamatan Panawangan
- Desa Kertajaya: 42 jiwa
- Desa Indragiri: 17 jiwa
- Kecamatan Lumbung
- Desa Cikupa: 14 jiwa
Mayoritas berasal dari Desa Kertajaya, Panawangan, yang menunjukkan konsentrasi komunitas penghayat kepercayaan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Ciamis, Yuliasari, mengungkapkan bahwa tren perubahan kolom agama sempat aktif pada tahun 2024, dengan 10 warga dari Panawangan melakukan perubahan. Namun, hingga Agustus 2025, belum ada pengajuan baru yang tercatat.
“Sepanjang tahun 2024, ada lima pasang suami istri dari Kecamatan Panawangan yang mengubah kolom agamanya menjadi penghayat kepercayaan,” jelas Yuliasari.
Latar Belakang Perubahan Status di KTP
– Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 menjadi dasar hukum bagi penghayat kepercayaan untuk mencantumkan identitasnya di KTP maupun Kartu Keluarga (KK).
– Kesetaraan Kedudukan: Pencatatan ini menegaskan bahwa penganut kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dengan pemeluk enam agama resmi yang diakui negara.
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berperan aktif dalam melakukan sosialisasi agar penghayat tidak ragu menyesuaikan identitas kependudukan mereka.
Layanan Dukcapil dinilai semakin ramah terhadap penghayat, meskipun masih ada kekhawatiran terkait perlakuan yang berbeda atau perdebatan di lingkungan keluarga.
Perubahan status ini merupakan langkah maju dalam pengakuan dan perlindungan hak-hakMinoritas agama dan penghayat kepercayaan di Indonesia.***












