Wapenja.com/Bandung – Delapan organisasi sekolah swasta yang menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) terkait kebijakan penambahan rombel, Selasa (19/08/2025).
Audiensi ini membahas gugatan yang diajukan ke PTUN Bandung terkait kebijakan tersebut.
Pihak sekolah swasta menyayangkan ketidakhadiran Kepala Disdik Jabar, Purwanto, yang hanya diwakili oleh sekretaris dinas dan tim hukum Pemprov Jabar, meskipun audiensi ini diadakan atas undangan Disdik Jabar.
Ketua Tim Hukum FKSS dan BMPS Jabar, Irwan Saleh Indrapraja, menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan mengundang mereka untuk mediasi terkait gugatan PTUN.
Dalam audiensi tersebut, pihak sekolah swasta menyampaikan aspirasi mengenai kebijakan penambahan rombel yang diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Irwan menjelaskan bahwa meskipun program PAPS memiliki tujuan yang baik, implementasinya menyebabkan masalah teknis di lapangan karena pengurangan jumlah rombel di sekolah swasta.
Disdik Jabar meminta pihak penggugat untuk mencabut gugatan di PTUN, namun Irwan menegaskan bahwa sekolah swasta tidak akan mencabut gugatan tersebut sampai ada solusi yang memadai terkait permasalahan penambahan rombel. Alasan Disdik Jabar meminta pencabutan gugatan adalah karena program PAPS sudah berjalan, meskipun sekolah swasta merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan dan pelaksanaannya.
Sekolah swasta menekankan pentingnya melibatkan pihak swasta dalam hal-hal teknis terkait program PAPS, karena tidak semua sekolah swasta berorientasi bisnis dan banyak di antaranya memberikan pendidikan gratis. Hingga saat ini, Disdik Jabar belum memberikan pernyataan resmi terkait audiensi dan permintaan pencabutan gugatan tersebut.***












