Saat ini Jepang Membutuhkan 638 Ribu Tenaga Kerja, Peluang Besar Pekerja Indonesia

Wapenja.com – Jepang saat ini menghadapi kekurangan tenaga kerja yang signifikan, yang bisa menjadi peluang besar bagi pekerja Indonesia. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyatakan bahwa Jepang membutuhkan sekitar 639 ribu tenaga kerja per tahun dari seluruh dunia.

Jepang diperkirakan membutuhkan 639.000 tenaga kerja asing setiap tahun. Jika Indonesia dapat mengisi 10% dari kebutuhan tersebut, maka ada sekitar 63.000 pekerja Indonesia yang berpotensi bekerja di Jepang setiap tahunnya.

Pemerintah Jepang membuka 14 sektor untuk tenaga kerja asing dengan keterampilan spesifik, termasuk di antaranya adalah konstruksi, perawatan kapal, dan lainnya.

Baca Juga  Ditjen Pajak Gandeng KPK dan Kejaksaan, Targetkan Rp2.357 Triliun di 2026

Program Specified Skilled Worker (SSW) memungkinkan pekerja asing untuk bekerja di sektor-sektor yang mengalami kekurangan  tenaga kerja seperti perhotelan, pertanian, dan keperawatan.

Terdapat dua tipe SSW, yaitu Tipe 1 (maksimal 5 tahun, bisa diperpanjang, tidak bisa membawa keluarga) dan Tipe 2 (bisa diperpanjang tanpa batas waktu dan memungkinkan membawa keluarga).

Persyaratan dan Keterampilan yang Dibutuhkan

Kemampuan Bahasa Jepang: Menguasai bahasa Jepang adalah kunci utama. Sebagian besar perusahaan mensyaratkan sertifikat JLPT minimal level N4 atau N3. Level N5/N4 diperlukan untuk pekerjaan sederhana, sementara level N3 ke atas dibutuhkan untuk posisi yang lebih teknis .

Baca Juga  Akibat peraturan Biaya Royalti, P.O. SAN Hentikan Pemutaran Musik di Seluruh Bus

Keterampilan dan Sertifikasi: Kementerian P2MI menekankan perlunya penyesuaian standar sertifikasi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan Jepang.

Prosedur Resmi: Pekerja harus berangkat secara prosedural, terlatih, dan bersertifikat.

Biaya pelatihan untuk pekerja Indonesia yang ingin bekerja di Jepang berkisar antara 30 juta hingga 70 juta rupiah.

Bekerja di luar negeri membutuhkan kesiapan dari sisi keterampilan, bahasa, hingga adaptasi budaya.

Terdapat laporan tentang perlakuan tidak baik oleh agen perekrutan, termasuk penahanan upah secara ilegal.***