Wapenja.com/Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) resmi menggandeng aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan dalam rangka mengejar target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi reformasi fiskal yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jumat lalu (22/08/2025). Target tersebut tumbuh 13,5% dari outlook tahun 2025 dan menjadi bagian dari total pendapatan negara yang dipatok Rp3.147,7 triliun.
“Ditjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, bahkan NGO, dalam rangka menciptakan enforcement yang reliable dan credible,” tegas Sri Mulyani.
Strategi Utama
Sri Mulyani merinci empat langkah utama untuk mencapai target tersebut:
- Pemanfaatan sistem Coretax dan integrasi data antar kementerian/lembaga.
- Pemungutan pajak atas transaksi digital, baik domestik maupun luar negeri.
- Joint program dalam analisis data, pemeriksaan, intelijen, dan pengawasan.
- Kolaborasi dengan penegak hukum dan NGO untuk menciptakan penegakan hukum yang kredibel dan berdaya cegah.
Fokus Pengawasan: Shadow Economy
Pemerintah juga menyoroti sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy seperti:
- Perdagangan eceran
- Usaha makanan dan minuman
- Perdagangan emas
- Sektor perikanan
Sektor-sektor ini dinilai rawan penghindaran pajak karena banyak pelaku usaha yang belum tercatat secara resmi dan masih mengandalkan transaksi tunai.***

 
							










