Wapenja.com/Jakarta – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi meluncurkan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya warung makan tradisional seperti Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), dan Warung Padang (Warpad).
Program ini merupakan bagian dari inisiatif “Sejuta Sertifikasi Halal Gratis” yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan target satu juta warung makan memperoleh sertifikat halal secara cuma-cuma.
Tujuan Program
- Meningkatkan daya saing warung lokal di tengah menjamurnya waralaba asing.
- Memberikan jaminan hukum dan kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk.
- Mendorong anak muda mencintai kuliner Nusantara, seperti soto Betawi, sate, dan rendang.
Syarat Sertifikasi Halal Gratis
Pelaku usaha harus memenuhi kriteria berikut untuk mendaftar melalui skema self declare:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil.
- Menggunakan bahan yang sudah dipastikan halal.
- Proses produksi sederhana dan tidak bersinggungan dengan bahan nonhalal.
- Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.
- Maksimal satu tempat produksi dan satu outlet.
- Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih secara halal.
- Maksimal 30 jenis produk termasuk varian untuk warung makan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa program ini akan mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal. “Kami ingin warung makan lokal berdaya saing dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.***

 
							










