Wapenja.com/Bandung – Delapan organisasi sekolah swasta resmi mencabut gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan terkait kebijakan penambahan jumlah siswa per kelas hingga 50 orang dalam program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Keputusan pencabutan diambil setelah tercapai kesepakatan dalam audiensi kedua antara perwakilan sekolah swasta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Jabar, Senin (25/8/2025). Ketua Tim Hukum Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKKS), Alex Edward, menyatakan bahwa seluruh tuntutan telah diakomodasi oleh pemerintah.
“Para penggugat merasa sudah terpenuhi keinginannya oleh gubernur, jadi ada perdamaian, ada kesepakatan dan gugatan akan kami cabut,” ujar Alex.
Kesepakatan mencakup:
- Pelacakan siswa lulusan SMP yang belum tertampung di sekolah negeri untuk diarahkan ke sekolah swasta.
- Pelibatan sekolah swasta dalam proses penerimaan siswa tahun ajaran 2026/2027.
- Komitmen pemerintah untuk memperpanjang pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperbaiki distribusi beasiswa agar lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyebut bahwa terdapat lebih dari 507.000 siswa di Jawa Barat yang belum tertampung di sekolah negeri. Pemerintah akan membentuk tim khusus bersama sekolah swasta untuk menangani hal ini.
Gubernur Dedi Mulyadi menyambut baik pencabutan gugatan dan berharap sinergi antara pemerintah dan sekolah swasta dapat terus ditingkatkan demi kemajuan pendidikan di Jawa Barat.












