Penurunan Jumlah Siswa SMA Al Kenzie Kota Bandung Akibat Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Wapenja.com/KotaBandung – SMA Al Kenzi di Bandung yang berlokasi di Jl. Kp. Margaasih – Cijawura Kota Bandung, Jawa Barat, mengalami penurunan jumlah siswa yang signifikan.

Penurunan ini disebabkan langsung oleh kebijakan yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meningkatkan jumlah maksimum siswa per kelas (rombongan belajar atau rombel) di SMA negeri dan SMK menjadi 50 siswa. Kebijakan ini telah menyebabkan peningkatan kapasitas di sekolah negeri, sehingga menarik siswa dari sekolah swasta seperti SMA Al Kenzie.

PIC Sekolah Al Kenzie, Asep Ropik, mengungkapkan jumlah siswa baru kelas X SMA hanya mencapai 18 orang, menurun dari 25 siswa di tahun sebelumnya. Padahal, kapasitas sekolah mampu menampung hingga 120 siswa.  “Daya tampung kami 120 siswa, tapi hanya mendapatkan 18. Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan sekolah negeri yang kini penuh terisi hingga batas maksimal,” ungkapnya.
Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah. Dengan meningkatkan jumlah siswa di kelas di sekolah negeri, kebijakan ini bertujuan untuk menampung lebih banyak siswa. Namun, hal ini secara tidak sengaja mengakibatkan penurunan jumlah siswa yang signifikan di sekolah swasta.  Kasus SMA Al Kenzi merupakan contoh nyata dari dampak ini.

Baca Juga  Keseruan Siwa SMAN 1 Bale Endah Dalam Acara Yang Bertajuk “KAULINAN BARUDAK”

Sekolah tersebut melaporkan penurunan pendaftaran kelas 10 sebesar 28%, dan departemen sekolah menengah kejuruannya terpaksa tutup karena kekurangan pendaftar.

Sekolah tersebut juga terpaksa mengurangi staf pengajarnya karena jumlah siswa yang berkurang.

Kebijakan ini telah memicu kontroversi yang cukup besar. Banyak sekolah swasta, termasuk SMA Al Kenzie, mengalami kesulitan keuangan akibat kehilangan siswa. Kebijakan ini dianggap oleh sebagian orang sebagai pelanggaran Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, yang membatasi jumlah siswa dalam satu kelas maksimal 36 siswa di jenjang pendidikan menengah.

Baca Juga  BPMU Mulai Dicairkan ke SMA, SMK dan SLB Swasta di Jawa Barat

Kritikus berpendapat bahwa kebijakan ini kurang mempertimbangkan penelitian dan dampaknya terhadap sekolah swasta dan kualitas pendidikan.

Forum Kepala Sekolah Swasta Jawa Barat (FKSS) bahkan sedang mempersiapkan gugatan hukum terhadap keputusan Gubernur. Kebijakan ini juga dikritik karena berpotensi melanggar hak siswa atas pendidikan yang berkualitas.

Lebih lanjut, muncul kekhawatiran mengenai kecukupan sumber daya kelas, seperti meja dan kursi, untuk menampung peningkatan jumlah siswa.

Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi, meskipun bertujuan untuk mengatasi angka putus sekolah, telah menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan dan negatif bagi sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat.

Baca Juga  Bersama Puluhan Siswa, Mahasiwa ITPB Bersihkan Sampah di Pantai Dadap

Kasus SMA Al Kenzie menyoroti tantangan signifikan yang dihadapi oleh lembaga-lembaga ini akibat kebijakan ini. Kontroversi seputar kebijakan ini menggarisbawahi perlunya pertimbangan yang cermat dari semua pemangku kepentingan dan potensi konsekuensinya ketika melaksanakan reformasi pendidikan.