BOGOR-wapenja.com, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,.S.I.K.,M.H. melakukan sidak di sebuah pabrik minyak goreng di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dan jajaran bersama Bupati kabupaten Bogor BPK Rudy Susmanto, M.SI.
Dalam sidak tersebut, pihak kepolisian mengungkap praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng curah yang dikemas menyerupai merek “Minyakita” tanpa izin resmi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan bukti bahwa pabrik tersebut mengemas ulang minyak goreng curah menjadi kemasan siap jual dengan label menyerupai “Minyakita”. Selain itu, praktik kecurangan juga ditemukan dalam pengurangan takaran isi kemasan, serta harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menurut hasil penyelidikan, pengelola pabrik Tersangka berinisial TRM memperoleh minyak goreng curah dari berbagai sumber dan mengemasnya ulang. Produk tersebut dijual seharga Rp15.600 per liter, namun di tingkat konsumen, harganya bisa mencapai Rp18.000 per liter. Dalam sehari, pabrik ini mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng, setara dengan 10.500 kemasan palsu, dengan potensi keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
Kapolres Bogor menegaskan bahwa tindakan ini merugikan masyarakat serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak memenuhi standar produksi resmi. TRM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp, 2 miliar.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam membeli minyak goreng kemasan dan memastikan produk yang dibeli berasal dari sumber resmi dengan izin edar yang jelas, dan jangan tergiur dengan penawaran harga murah atau diskon. Tutup Kapolres Bogor AKBP Rio.