BOGOR -wapenja,com, Sat Reskrim Melakukan kegiatan penangkapan terhadap Tersangka tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara,.SIK menjelaskan bahwa Kronologis Kejadian Berawalnya pada tanggal 28 september 2024 sekitar jam 20.00 wib korban berpamitan kepada orang tua nya untuk jajan ke warung, akan tetapi setelah ditunggu sampai jam 21.30 wib korban tidak pulang-pulang kemudian akhirnya ibu korban menanyakan kepada teman-teman korban akan tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan korban tersebut,, lalu pada jam 23.00 wib sdr P datang kerumah korban dan memberitahu orang tua korban bahwa sdr P mendapatkan pesan whatsapp yang memberitahukan bahwa korban meminta dijemput lalu setelah mendapatkan lokasinya tersebut akhirnya keluarga korban besama teman-teman nya menjemput korban di Kp Cibodas desa Cibodas kec Rumpin kab Bogor (rumah bibi Sdr R) kemudian dibawa pulang kerumah lalu pada saat dirumah korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh Sdr R dirumah bibinya tersebut sebanyak 2 kali.
Sampai akhirnya pihak Kepolisian berhasil menangkap Tersangka di mana Kronologis Penangkapan
Pada Hari Sebtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar jam 00.30 wib di Kp Tegal Harendong RT 008/001 Kel Rabak Kec Rumpin Kab Bogor , Unit PPA Polres Bogor telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kp Cibodas Ds Cibodas Kec Rumpin Kab Bogor.
Dijelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tgl 28 September 2024 lokasi TKP di Kp Cibodas Ds Cibodas Kec Rumpin Kab Bogor.
Identitas Pelapor adalah Ibu korban Sdri: I, Perempuan , TTL : Bogor tanggal 01 November 1981, Islam, Mengurus Rumah Tangga , alamat Kp Parung leungsir Ds.Karihkil kec Ciseeng Kab Bogor, di mana korban anak dibawah umur SNF (15 Tahun)
Pihak Kepolisian Mendapatkan Identitas Pelaku/Tersangka Nama : JW als R , Laki-laki, Bogor 22 Juni 2004, Islam, alamat Kp Tegal Harendong Kel Rabak Kec Rumpin Kab Bogor.
Pihak Kepolisian berhasil mengamankan Barang-Bukti berupa keterangan dari para Saksi Saksi dan hasil Visum Et Revertum.
Sampai berita ini diturunkan dimana pelaku/ tersangka sudah diamankan dimako Polres Bogor dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang – undang Perlindungan Anak Dan Hukum Tindak Pidana Dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal pasal 82 uu no 35 th 2014 dg ancaman hukuman 9 th maksimal 15 th penjara …..