Mengawali Tahun 2025, SMA Nugraha Kota Bandung Laksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)

Wapenja.com/Bandung – Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan untuk menilai kinerja kepala sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PermendikbudRistek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dr. Yudi Saparudin, S.Pd, M.P., Asesor dari KCD VII Dinas Pendidikan Jawa Barat, menjelaskan sacara keseluruhan tupoksi pengawas dalam PPKS untuk pendampingan dalam menyusun rencana kerja yang akan dilaksanakan oleh kepala sekolah dan timnya.

Dr. Yudi Saparudin, S.Pd, M.P., Asesor dari KCD VII Dinas Pendidikan Jawa Barat berfoto bersama Kepala SMA Nugraha Kota bandung beserta jajaran guru.

“Agar terjamin pelaksanaan pendidikan yang bermutu atau berkualitas, maka harus berbasis data. Khususnya dari rapor pendidikan tentang komponen apa saja yang harus dibenahi,” jelasnya saat wawancara bersama media cetak dan online diruang kerja Kepala SMA Nugraha, setelah melaksanakan PKKS di Jl. PLN Dalam No.1, Ciseureuh, Kec. Regol, Kota Bandung (6/1/2025)

Menurutnya sesuai Manajemen Berbasis Sekolah, kepala sekolah diberi keleluasaan untuk mengelola sekolahnya menjalankan visi misi dari Dinas Pendidikan dan Yayasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PermendikbudRistek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka harus ada penilaian secara rutin perihal kinerja kepala sekolah untuk dilaporkan ke Kemendikdasmen.

Baca Juga  KADISDIK JABAR MEMBERIKAN INFORMASI TERKAIT PROSESI TAHAP 1 PPDB 2023

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) menggunakan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai acuannya, Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Tenaga Kependidikan (GTK), Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan hingga Standar Pembiayaan. Dengan tujuan agar siswa yang dididik mencapai kompetensi atau karakter, sesuai yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

“Penilaian PKKS yang dilaksanakan oleh Yayasan dengan Dinas Pendidikan itu berbeda perihal instrumen yang digunakannya. Sehingga kedua hal tersebut dapat mendorong kepala sekolah untuk lebih memajukan lembaga pendidikannya dengan inovasinya,” imbuh Yudi Saparudin.

Kepala SMA Nugraha Kota Bandung, Riki Suryadi, S.H., M.Si mengungkapkan bahwa sebagai kepala sekolah swasta harus menjalani penilaian tentang kinerjanya dari Dinas Pendidikan dan pihak Yayasan yang memberikan perpanjangan tugas sebagai kepala sekolah.

Baca Juga  Puluhan Mahasiswa Mengikuti Workshop Keterampilan Dasar Jurnalistik 

“PKKS bisa disebut mirip-mirip sebagai akreditasi kecil yang berlangsung setiap tahun, jika dibandingkan dengan akreditasi sekolah yang biasanya dilaksanakan setiap 5 tahunan,” ungkapnya.

Menurutnya kalau instrumen penilaian yang digunakan oleh yayasan cenderung berhubungan dengan loyalitas, kerjasama, cara komunikasi, lalu jumlah siswa hingga kualitas lulusannya, peningkatan sarana dan pemiliharaannya. Sedangkan dari Dinas Pendidikan lebih kepada penyelenggaraan pendidikan, kompetensi guru, Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja Jangka Menengah, Rencana Kerja Jangka Panjang serta komponen yang harus diperbaiki dari hasil potret rapor pendidikan yang bersumber dari Asesmen Nasional Berbasis Komputer.

Menurutnya inti dari PKKS ini memperbaiki kinerja sekolah dari rapot mutu hasil ANBK, Assesmen Nasional berbasis komputer dengan harapan kegiatan PKKS ini, SMA Nugraha Bandung dapat terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan. Semangat untuk terus berinovasi dan berkomitmen pada transparansi akan menjadi modal utama dalam mencapai prestasi lebih tinggi di masa depan. PKKS tidak hanya sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus berkembang menuju penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik,” ujar Riki Suryadi.

Baca Juga  Wisuda & Pelepasan Siswa-Siswi SMPN 1 Cibatu Kab. Garut Berlangsung Meriah.

Kegiatan berjalan dengan lancar, dilanjutkan dengan penyampaian hasil penilaian kinerja Kepala Sekolah oleh pengawas baik itu penilaian yang positif yang harus terus di pertahankan dan hasil penilaian yang negatif agar segera dilakasanakan perbaikan demi kemajuan dan profesionalitas kepala sekolah.

Rangkaian kegiatan ditutup foto bersama seluruh peserta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) bersama Asesor KCD 7 Dinas Pendidikan Jawa Barat.