Wapenja.com/Bandung – Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja dari Kepala Sekolah, Pengawas sekolah akan memotret Kinerja Sekolah dalam satu tahun dan melaksanakan refleksi untuk perbaikan kedepannya.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh pengawas dengan menggali informasi dari pihak-pihak pendidik dan tenaga kependidikan, mitra kerja, komite sekolah, orang tua dan siswa. Juga penilaian pengawas sekolah yang mengetahui perilaku dan kinerja Kepala Sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SMK Pasundan 3 Kota Bandung Tahun 2024 dilaksanakan hari Jumat (13/12/2024), oleh Pengawas Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Berkaitan dengan hal tersebut pada hari Jumat, 13 Desember 2024 telah di selenggarakan kegiatan PKKS di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pasundan 3 Bandung yang beralamat di Jl. Kebonjati No. 31, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Andir, Kota Bandung, dibawah penilaian asesor Dra. Lismaryani Bertin, M.Pd.l., dari KCD VII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Lismaryani Bertin mengungkapkan dalam kegiatan PKKS ini merupakan momentum yang bagus bagi sekolah dan kepala sekolah untuk mengevaluasi.
“Melalui PKKS ini tentu penilaian merupakan sebuah acuan yang paling mendasar untuk kemajuan sekolah karena pada dasarnya melalui penilaian ini dapat diketahui apa yang harus diperbaiki, dipertahankan dan lebih ditingkatkan” Kata Bertin.
Masih dikatakan Bertin terkait PKKS ini menurutnya setelah menilai secara keseluruhan SMK Pasundan 3 Bandung Bandung sudah sangat bagus.
“Dari penilaian secara keseluruhan SMK Pasundan 3 Bandung sudah sangat bagus, hal tersebut dibuktikan dengan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) SMK menilai beberapa kegiatan, di antaranya ; Pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan, Pengelolaan Standar Isi, Pengelolaan Standar Proses Pendidikan, Pengelolaan Standar Penilaian Pendidikan, Pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
PKKS adalah kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk :
- Mendapatkan data tentang pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepala sekolah.
- Menentukan kualitas kerja kepala sekolah.
- Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah.
- Menentukan program umpan balik untuk peningkatan dan pengembangan diri kepala sekolah.
Dalam melakukan penilaian, tim penilai akan menggali informasi dari berbagai pihak, seperti guru, pegawai, peserta didik, dan komite sekolah. Tim penilai juga akan melakukan wawancara dengan perwakilan tersebut,” ungkapnya.
Bertin menambahkan bahwa poin-poin PKKS saat ini mengacu pada Platform Merdeka Mengajar (PMM), yang merupakan kebijakan baru dalam dunia pendidikan. “Dalam kebijakan baru, proses PKKS sudah mengarah pada observasi, sesuai dengan PMM,” tuturnya.
Proses penilaian ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sekolah, termasuk guru, siswa, dan orang tua siswa. Masing-masing akan diminta untuk mengisi angket dan mengikuti sesi wawancara,” ucap Bertin.
Selain itu Kepala SMK Pasundan 3 Bandung, Drs. Saeful Hermansyah, M.M., mengungkapkan melalui PKKS ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi sekolah yang dipimpinnya.
“Melalui PKKS ini saya dapat mengetahui apa yang mesti diperbaiki dan apa yang mesti dipertahankan, oleh karena itu adanya PKKS ini merupakan program yang sangat baik bagi para kepala sekolah untuk kemajuan sekolah-sekolah yang dipimpinnya.
Saeful menambahkan bahwa penilaian dilakukan sesuai dengan sosialisasi yang telah d berikan oleh pengawas mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilengkapi oleh sekolah.
“Kami sebagai Kepala Sekolah menjalankan sesuai instruksi dan melengkapi hal-hal yang menjadi bagian dari proses penilaian,” pungkasnya.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar, tentu tidak terlepas dari dukungan dan komitmen yang tinggi dari semua pihak, terkait dalam usaha meningkatkan mutu SMK Pasundan 3 Bandung.