Salahgunakan Dana BOS, JPU Tuntut 1,6 Tahun Kurungan Penjara Mantan Kepala SMAN 10 Bandung

Wapenja.com/Bandung – Kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 10 Bandung tahun anggaran (TA) 2020 terus bergulir di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung sudah menjatuhkan tuntutan kepada tiga terdakwanya yaitu Ade Suryaman, Asep Nendi dan Ervan Fauzi Rakhman dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 664 juta tersebut.

Ade Suryaman yang merupakan mantan Kepsek SMAN 10 Bandung dijatuhi tuntutan 1 tahun 6 bulan. Sementara Asep Nendi selaku mantan bendahara sekolah dituntut 3 tahun dan 3 bulan penjara, sementara Ervan Fauzi Rakhman selaku pihak swasta dituntut 3 tahun kurungan penjara.

“Pembacaan tuntutan telah kami sampaikan tadi di persidangan. Tuntutannya masing-masing berbeda tapi dengan denda yang sama yaitu Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan kepada Senin (2/9/2024).

Menurut Ihsan, JPU menuntut ketiganya bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut pidana tambahan khusus untuk Asep Nendi dan Ervan Fauzi Rakhman. Asep Nendi diminta untuk membayar uang pengganti Rp 411 juta subsider 1 tahun 8 bulan, sementara Ervan diminta uang pengganti sebesar Rp 23 juta subsider 1 tahun 6 bulan.

“Uang pengganti ini sekaligus menjadi pertimbangan penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan kepada ketiga terdakwa. Sebab, terdakwa AS (Ade Suryaman) ini tuntutannya lebih rendah dibanding dua terdakwa lain karena yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian yang sempat dia nikmati secara pribadi itu sebesar Rp 92 juta. Sementara 2 terdakwa lain ini tidak mengembalikan uang pengganti sampai batas waktu yang sudah kita tentukan,” tegasnya.

Baca Juga  *Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Melaksanakan Kegiatan Pembagian Bansos dan Sambang Warga Sekaligus Beri Edukasi TPPO Kepada Warga Binaanya*

Selain uang pengganti dari Ade Suryaman, Kejari Kota Bandung juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari sejumlah pihak atas perkara tersebut. Adapun jumlah totalnya mencapai Rp 101 juta, termasuk uang pengganti dari Ade Suryaman.

“Setelah agenda pembacaan tuntutan, agenda selanjutnya yaitu pembelaan dari terdakwa dan nanti pembacaan putusan dari majelis hakim,” pungkasnya.

Dalam petikan dakwaannya, kasus ini bermula saat Ade Suryaman ditemui Ervan Fauzi Rakhman pada sekitar tahun 2017. Pertemuan tersebut membahas tentang kelanjutan proyek pengadaan barang/jasa di SMAN 10 Bandung. Singkatnya, Ade merekomendasikan Ervan untuk menemui Asep Nendi selaku bendahara sekolah.

Setelah pertemuan itu terjadi, Asep Nendi menyetujui Ervan sebagai pihak penyedia proyek di sekolahnya. Tapi, Asep Nendi meminta fee kepada Ervan sebesar 10 persen untuk setiap penunjukan pengadaan yang dilakukan di SMAN 10 Bandung.

Setelah kesepakatan itu terjalin, Asep Nendi meminta kepada Ervan untuk menyediakan rekening penampungan dana BOS SMAN 10 Bandung. Pada 2020, SMA tersebut tercatat menerima kucuran dana BOS sebesar Rp 2,28 miliar.

Setiap pencairan dana BOS, Ervan mendapat fee 7 persen per transaksi yang masuk ke rekening. Sementara, dana BOS yang masuk ke rekening penampungan tersebut diserahkan Ervan kepada Asep Nendi dengan dalih proses pembelanjaan akan dilakukan sendiri oleh pihak sekolah.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Berhasil Diamankan Polsek Parung panjang

“Bahwa Ervan Fauzi Rakhman menyanggupi untuk menyediakan peminjaman rekening perusahaan dan terdakwa Ervan Fauzi Rakhman menyediakan 5 perusahaan berbeda termasuk perusahaan miliknya,” ucap uraian dakwaan JPU.

Kemudian setelah itu, dibuatlah 32 transaksi fiktif yang dikoordinir Asep Nendi kepada 5 perusahaan yang dibuat Ervan dengan nilai Rp 469 juta. Dari transaksi fiktif tersebut, Ervan disinyalir kecipratan uang haram Rp 32,8 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada Asep Nendi.

Untuk lebih meyakinkan transaksi fiktif tersebut, Ervan disebut membuat bon atau kwitansi sendiri. Bon ini kemudian ditandatangani Asep Nendi selaku bendahara sekolah dan Ade Suryaman selaku Kepsek SMAN 10 Bandung.

Kemudian, ada transaksi berupa pemberian fee 10 persen dari Asep Nendi kepada Ervan dengan nilai mencapai Rp 15,9 juta untuk sejumlah proyek pengadaan barang/jasa. Tapi, jaksa menyatakan proyek tersebut tidak didukung dengan bukti yang kuat.

Selain dengan perusahaan Ervan, SMAN 10 Bandung pada tahun tersebut juga membuat proyek belanja jasa kebersihan dengan nilai Rp 35 juta per bulan dengan perusahaan lain. Total dana yang dikucurkan untuk proyek ini kemudian tercatat mencapai Rp 402 juta.

Namun dari hasil penulusuran, jaksa menemukan ketidakwajaran dalam proyek tersebut.

Dari total dana yang dikucurkan Rp 402 juta, jaksa menemukan ketidakwajaran pembayaran proyek itu yang nilainya mencapai Rp 128 juta.

Tak hanya itu, jaksa juga menemukan transaksi mencurigakan berupa belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp 36.486.182. Tapi, dokumen transaksinya dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan.Dari transaksi mencurigakan tersebut, jaksa menyatakan bahwa ada uang sebesar Rp 14,6 juta yang masuk ke rekening pribadi Asep Nendi.

Baca Juga  Polsek Ciawi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Dalam Operasi Jaran Lodaya 2024

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asep Nendi bersama Ervan Fauzi Rakhman dan Ade Suryaman telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 664.536.347 (Rp 664 juta),” ucap JPU.

Ketiganya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.***