LEBAK- WAPENJA.COM
Sanajaya adalah selaku korban mafia tanah, termasuk dia lah yang melaporkan seorang yang di duga melakukan perampasan lahan miliknya, dan puluhan hektare lainnya milik warga Jayasari Kecamatan Cimarga Lebak Banten.
Adalah Mulyadi Jayabaya yang telah di laporkan ke Mabes Polri oleh Sanajaya, namun hingga kini mantan orang nomer satu di Kabupaten Lebak itu, belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Polda Banten, berharap JB ditindak secara prosedur yang berlaku atas duga’an penyerobotan lahan tersebut, alih-alih si pelapor yang di tangkap.
Sanajaya di tangkap oleh pihak Kepolisian Polda Banten beberapa hari yang lalu jum’at 15/12/23. Penangkapan dan Penahanan Sanajaya di duga tanpa melalui prosedur hukum sebenarnya yang di lakukan pihak kepolisian Polda Banten dalam menetapkan Sanajaya sebagai tersangka.
Bersama sejumlah Tim Kuasa Hukum Sanajaya dari YLBH Chakrabinus Sanajaya juga di dampingi puluhan warga jayasari yang turut hadir mengawal jalannya persidangan
yang di laksanakan di ruang sidang Cakra 1.
Namun lamanya waktu pihak termohon tidak menghadiri agenda persidangan pengajuan Praperadilan, maka Hakim yang bertugas seraya menutup persidangan sampaikan,
“Sidang ditunda hingga minggu depan tanggal 09 Januari 2024,” Ujar Hakim.
Tentu hal ini menjadikan sebuah kekecewaan dari pihak Kuasa Hukum Sanajaya. Ujang Kosasih Tim YLBH Chakrabinus menyampaikan kepada media Selasa(02/01/2024.)
“Bahwa pengajuan gugatan praperadilan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya secara hukum masalah penangkapan dan Penahanan Sanajaya yang telah di lakukan oleh Penyidik Kepolisian Polda Banten,” jelasnya.
Lanjut, “Oleh karena itu kami ingin lakukan uji di pengadilan melalui pranata peradilan,” tegas Ujang.
“Saya menduga hal ini ada kesewenang-wenangan dari pihak penyidik, karena, ini kan LP nya model B, yang seharusnya dipanggil dulu oleh pihak penyidik secara resmi, dengan beberapa tahapan pemanggilan dan pemeriksaan, tidak langsung di tangkap dan di tahan,” Tandas Ujang dengan raut kecewa.
Tidak hanya Ujang Kosasih, Rudi Hermanto selaku Kuasa Hukum Sanjaya pun sesalkan hal ini. “Terus Terang saya sangat sayangkan atas penindakan hukum di negara kita Indonesia ini,”ungkapnya.
“Karena saya anggap sudah tidak ada keadilan untuk Sanjaya sebagai korban mafia tanah jayasari kabupaten lebak,”tegas Rudi seraya kesal.
Lanjut, “bukan hanya korban mafia tanah, Sanajaya ini adalah pelapor yang telah melaporkan H. Mulyadi Jayabaya ke Bareskrim Polri, tapi disini malah dijadikan tersangka, dengan dasar-dasar hukum yang kami belum menerima apa penjelasannya dari pihak penyidik Polda Banten,”pungkas Rudi.
Di hubungi via chat Whatsapp, terkait penangkapan terhadap Sanajaya Selasa 02/01/2024 King Naga sang aktivis yang setia dampingi masyarakat Jayasari, mengaku kecewa.
“Demi Allah saya sangat kecewa terhadap Aparat Penegak Hukum Wilayah Polda Banten.”ucapnya.
“Yang mana seharusnya menjadi tempat mencari keadilan oleh masyarakat, malah yang di adili bukan yang di laporkan, justru pelapor yang di tangkap,” ujar Naga.
“Seharusnya Aparat penegak hukum melakukan tugas fungsinya tanpa tebangpilih bos, bukan malah melanggar prosedur yang di buat oleh APH itu sendiri,”tambahnya.
Lanjut Naga.
“Apakah Polda Banten tidak berani memproses Mulyadi Jayabaya, ada apa dengan Polda Banten,” Tegas Naga penuh tanda tanya.
“Karena sampai saat ini di duga tidak pernah adanya pemanggilan terhadap terlapor oleh pihak Kepolisian Polda Banten, Seharusnya dengan bukti-bukti yang sudah jelas pihak Kepolisian Polda Banten, segera melakukan penangkapan kepada terlapor Mulyadi Jayabaya,”tambah Naga.
“Ini kenapa malah pelapor yang di tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya(mal)