Seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Lebak Tandatangani Komitmen Bersama Jaga Netralitas Jelang Pemilu dan Pemilihan Umum Tahun 2024

Lebak,WAPENJA.COM

Menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak menandatangani Komitmen Bersama dalam menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Penandatanganan komitmen bersama tersebut diawali oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso kemudian diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat Se Kabupaten Lebak. Bertempat di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak, Jumat (15/12/2023).

Dalam sambutannya Sekda meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk menandatangani Ikrar Netralitas ASN dan Fakta Integritas Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Baca Juga  Dianggap Berdiam Diri, Rizwan Bersama Sejumlah Ormas dan LSM Agendakan Aksi Demo Jilid ll ke Pemkab Lebak

“Penandatanganan fakta integritas inipun berlaku untuk semua ASN dilingkungan Perangkat Daerah nya masing-masing, saya instruksikan kepada BKPSDM untuk monitor proses selanjutnya” Tutur Sekda.

Menurutnya, netralitas ASN dan Non ASN (Tenaga Kontrak) penting dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan publik, bahwa ASN memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses Pemilu dan Pemilihan 2024 serta dalam memastikan kelancaran demokrasi di Kabupaten Lebak serta bersama-sama berkomitmen untuk mengawal netralitas tersebut.

“Sebagai ASN kita harus menjaga netralitas dan menjalankan tugas-tugas kita sebagai pelayan publik dengan integritas yang tinggi, dalam konteks Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 netralitas ASN sangatlah penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan bukan berarti bersikap antipati namun sebagai ASN harus pandai membawa diri dan menempatkan posisi tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu dan bijak dalam menggunakan media sosial” Ujarnya.

Baca Juga  Wisuda Sarjana Universitas Perwira Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi

Sekda melanjutkan, Netralitas ASN tersebut sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pungkasnya.(mal)