Bogor/wapenja.com – Pihak kepolisian Polsek Rancabungur Polres Bogor berhasil amankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan di wilayah Kp Pabuaran Pasir Kel Mulyaharja Kec Bogor Selatan Kota Bogor sekira pukul 10.00 wib, dilaporkan pada Kamis 21 Desember 2023.
Kapolsek Rancabungur Polres Bogor Ipda Azis Hidayat, S.SOS mengatakan bahwa benar telah terjadi Penipuan Penggelapan satu unit Sepeda Motor Roda Dua tersebut di ketahui dilakukan oleh Pelaku berinisial J alias I (53) dengan modus pelaku menghipnotis korban sehingga mau meminjamkan motornya, sedangkan korban dengan pelaku sebelumnya belum kenal.
Kamis 28 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib Berhasil diamankan nya pelaku J alias I (53) di rumah nya Kp Cibarengkok Desa Cimulang Kec Rancabungur Kab Bogor, dimana pihak kepolisian Polsek Rancabungur berhasil mengamankan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan yang kita lakukan terkait laporan penipuan penggelapan sepeda motor roda dua milik Korban Sdri Siti Pardiah, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor roda dua jenis Honda warna hitam No. Pol F-5361-AAN dan Pelaku berhasil kita amankan dan langsung di serahkan dan dilimpahkan ke Polsek Bogor Selatan karena dimana TKP terjadinya Penipuan Penggelapan tersebut dilakukan pelaku di rumah Korban Sdri Siti Pardiah, Kp Pabuaran Pasir Kel Mulyaharja Kec Bogor Selatan Kota Bogor, atas perbuatannya pelaku akan di kenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Ungkap Kapolsek Rancabungur Ipda Azis.