Lebak , WAPENJA.COM
Dalam rangka meningkatkan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Lebak memberikan kemudahan kepada masyarakat, optimalisasi pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dengan menjemput bola sampai ke pelosok Kecamatan di wilayah hukum Polres Lebak. sabtu (16/12/2023)
Bripka Erma Baur Satpas Polres Lebak menyampaikan kita memiliki dua kendaraan operasional untuk melayani perpanjangan SIM keliling hingga ke tingkat kecamatan dan Pelayanan perpanjangan SIM keliling dengan menggunakan dua kendaraan operasional secara terjadwal di Kecamatan Maja, Kecamatan Malingping dan Kecamatan Bayah.
Lanjut Erma masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM A dan C mencapai di atas 1.000 per bulan”, Terang Bripka Erma
Ia juga menambahkan Kami komitmen memberikan kemudahan pelayanan perpanjangan SIM, terlebih saat ini sudah dilayani secara online.paparnya
“Pihaknya juga melayani pembuatan SIM melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Lebak di Jalan Hardiwinangun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,”
Pemohon pembuatan SIM baru dengan mempersiapkan persyaratan administrasi berupa KTP elektronik, memeriksa kondisi kesehatan jasmani di tempat praktik dokter yang telah terekomendasi untuk mendapatkan surat keterangan sehat,layak untuk mendaftarkan SIM.Jelasnya
“Disamping itu juga kesehatan rohani di tempat pemeriksaan psikologi (tes psikologi) di tempat tes psikologi yang sudah terekomendasi untuk mendapatkan surat keterangan lulus psikologi,” kata Erma.
Masih kata Erma, Setelah persyaratan administrasi siap, pemohon mendaftar secara langsung pada Satpas dan melaksanakan mekanisme proses penertiban SIM yaitu registrasi, identifikasi, pengujian teori, keterampilan pengemudi melalui simulator dan praktik.
Apabila, mereka telah lulus rangkaian ujian tersebut maka pemohon berhak untuk mendapatkan SIM.
“Biaya pengurus SIM secara daring sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Polri.
Untuk SIM A baru dikenakan biaya Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu, sedangkan perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu,” ujarnya SIM (SATPAS) Polres Lebak memberikan kemudahan kepada masyarakat, optimalisasi pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dengan menjemput bola sampai ke pelosok Kecamatan di wilayah hukum Polres Lebak. sabtu (16/12/2023)
Bripka Erma Baur Satpas Polres Lebak menyampaikan kita memiliki dua kendaraan operasional untuk melayani perpanjangan SIM keliling hingga ke tingkat kecamatan dan Pelayanan perpanjangan SIM keliling dengan menggunakan dua kendaraan operasional secara terjadwal di Kecamatan Maja, Kecamatan Malingping dan Kecamatan Bayah.
Lanjut Erma masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM A dan C mencapai di atas 1.000 per bulan”, Terang Bripka Erma
Ia juga menambahkan Kami komitmen memberikan kemudahan pelayanan perpanjangan SIM, terlebih saat ini sudah dilayani secara online.paparnya
“Pihaknya juga melayani pembuatan SIM melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Lebak di Jalan Hardiwinangun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,”
Pemohon pembuatan SIM baru dengan mempersiapkan persyaratan administrasi berupa KTP elektronik, memeriksa kondisi kesehatan jasmani di tempat praktik dokter yang telah direkomendasi untuk mendapatkan surat keterangan sehat,layak untuk mendaftarkan SIM.Jelasnya
“Disamping itu juga kesehatan rohani di tempat pemeriksaan psikologi (tes psikologi) di tempat tes psikologi yang sudah direkomendasi untuk mendapatkan surat keterangan lulus psikologi,” kata Erma.
Masih kata Erma, Setelah persyaratan administrasi siap, pemohon mendaftar secara langsung pada Satpas dan melaksanakan mekanisme proses penertiban SIM yaitu registrasi, identifikasi, pengujian teori, keterampilan pengemudi melalui simulator dan praktik.
Apabila, mereka telah lulus rangkaian ujian tersebut maka pemohon berhak untuk mendapatkan SIM.
“Biaya pengurus SIM secara daring sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Polri.
Untuk SIM A baru dikenakan biaya Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu, sedangkan perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu,” tutupnya(mal)