Pemerintah Jamin Pemenuhan dan Penegakan HAM Pekerja Migran Indonesia

Semarang –WAPENJA.COM

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Zanariah menyampaikan bahwa saat ini Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) rentan dengan Calon Pekerja Migran Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari maraknya ditemukan berita Calon Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal di media.

Demi menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi, sosial dan keluarganya, maka diterbitkan lah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan peraturan perundang-undangan turunannya yang mana dalam undang-undang dimaksud telah membagi habis tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota bahkan hingga ke pemerintah desa berkaitan dengan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, baik perlindungan hukum, sosial maupun ekonomi.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (8/9/2023), Zanariah mengatakan untuk mengidentifikasi praktik baik dan bidang yang dapat dikembangkan lebih lanjut dari proses migrasi, maka International Organization for Migration (IOM) telah memiliki alat untuk memotret dan mengukur proses migrasi secara umum atau Global Compact Migration (CGM).

Baca Juga  Deteksi Sejak dini, Lapas Rangkasbitung-Dinkes Lebak Lakukan Skrining Kesehatan Petugas

Enam dimensi yang akan digunakan sebagai alat utama yaitu, (i) hak-hak migran; (ii) pendekatan whole government; (iii) kemitraan lintas sektor; (iv) kesejahteraan migran; (v) pergerakan migran dalam situasi krisis; dan (vi) migrasi yang aman, tertib, dan teratur.

Pada 18 Agustus 2023 lalu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah telah menandatangani Surat Permohonan Dukungan Penyusunan Migration Governance Indicators (MGI) Daerah yang meminta kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk menunjuk perangkat daerah sebagai fasilitator yang dapat mengkoordinasikan penyusunan tanggapan terhadap indikator untuk mengidentifikasi capaian dan tantangan migrasi di Provinsi Jawa Tengah yang mana pada pertemuan dimaksud telah terpilih Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yan akan menjadi fasilitator dalam penyusunan MGI.

Pemilihan Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah contoh penyusunan MGI di daerah mempertimbangkan bahwa Provinsi Jawa Tengah telah memiliki Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang mengintegrasikan migran ke dalam kebijakan pembangunan daerah; memiliki kebijakan terkait migran reguler dan ireguler; serta memiliki jaringan kerja sama dengan badan-badan PBB guna memastikan sinergitas dan kesinambungan program prioritas yang dijalankan di bawah MMPTF.

Baca Juga  33 Kecamatan di Jabar Akan Diprioritaskan Pembangunan SMA/SMK

Selain itu, terpilihnya Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah contoh diharapkan dapat memberikan gambaran sejauh mana kebijakan migrasi yang telah dibuat dapat diimplementasikan di Provinsi Jawa Tengah, baik mengenai pelayanan, perlindungan warga negara di luar negeri, integrasi warga negara asing, serta upaya pencegahan migrasi ireguler berjalan. Hasil dari tersusunnya MGI di Provinsi Jawa Tengah nantinya dapat digunakan sebagai baseline keberadaan Provinsi Jawa Tengah dalam implementasi GCM.

Pada kesempatan yang sama, Progamme Officer IOM Indonesia Zena van Bemmel Faulkner menyampaikan bahwa migrasi dimasukkan dalam agenda 2030 untuk SDG’s (Pembangunan Berkelanjutan) guna menyoroti kontribusi positif migran terhadap pertumbuhan dan pembangunan inklusif, sebagaimana target 10.7.

“Migrasi dan mobilitas orang yang teratur, aman, teratur dan bertanggung jawab, termasuk melalui penerapan kebijakan migrasi yang terencana dan dikelola dengan baik,” katanya.

Baca Juga  Sosialisasi Pencegahan Bullying dan Pelecehan Seksual di lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor

Pertemuan ini dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Luar Negeri dan perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang membidangi urusan tenaga kerja, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan dan catatan sipil, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, koperasi dan UMKM; Perencanaan Pembangunan Daerah; Kesatuan Bangsa dan Politik; UPTD Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; serta Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah baik secara luring maupun daring.(mal)