MK Menolak Gugatan PPDB Sistem Zonasi

Wapenja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berkaitan dengan pelarangan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi. Putusan dibacakan pada Rabu (27/9/2023).

Sidang pengucapan Putusan Nomor 85/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Leonardo Siahaan ini dilaksanakan pada Rabu (27/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan, isu konstitusionalitas yang dipersoalkan Pemohon tidak dapat dilepaskan dari esensi materi muatan Pasal 11 ayat (1) UU Sidiknas yang menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.

Materi muatan Pasal 11 ayat (1) UU Sidiknas merupakan pelaksanaan dari Pembukaan UUD 1945. Ketentuan norma dimaksud tidak dapat dipisahkan dari “Dasar Mengingat” UU Sidiknas yang menjadi roh terbentuknya norma Pasal 11 ayat (1) UU Sidiknas tersebut.

Di samping itu, kata dia, secara hierarki Pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Baca Juga  Wahyu Mijaya Memberikan Arahan dalam "Workshop Implementasi Kurikulum Meredeka" di SMAN 11 Bandung

Dalam petitumnya, pemohon meminta mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pemohon meminta bunyi pasal tersebut ditambahkan dengan “Melarang Penerimaan Peserta Didik Melalui Sistem Zonasi atau Kebijakan Lainnya Menimbulkan Kesulitan Peserta Didik Memperoleh Pendidikan”.

Pemohon berpendapat sistem zonasi merusak sistem PPDB dengan sistem prestasi yang selama ini telah dibangun. Di samping itu, menurut pemohon, sistem zonasi mematikan motivasi berprestasi karena siswa tidak tertantang untuk semangat belajar.

Pemohon juga mendalilkan, bahwa sistem zonasi menumbuhkan lahan basah praktik gelap atau perbuatan curang lain. Menurut pemohon, seharusnya PPDB dilakukan melalui sistem non-zonasi dengan mengedepankan prestasi, sehingga dapat mendorong percepatan kualitas pendidikan dan relevan dengan kebijakan konsep merdeka belajar.

Hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul memberi penjelasan, bahwa sistem zonasi adalah salah satu cara PPDB yang menggunakan pembatasan wilayah yang dikaitkan dengan daya tampung sekolah. Sistem zonasi, kata dia, hanyalah sebuah metode dalam penatalaksanaan sistem PPDB.

Baca Juga  Memperingati Hari Guru Nasional, SMK BPP Bandung Gelar Kreativitas Siswa Untuk Guru di Sekolah.

Manahan juga mengatakan, ketentuan dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 yang digugat pemohon telah memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 telah sejalan  dengan semangat dan tujuan negara sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945,” kata Manahan.

Bukan Isu Konstitusionalitas

Menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terdapat keterkaitan dengan isu konstitusionalitas di UU Sidiknas. Sebab, ketentuan dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU Sidiknas telah memerintahkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

“Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih jauh karena permasalahan penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003.

Dengan demikian, menurut Mahkamah norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 telah sejalan dengan semangat dan tujuan negara sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945,” lanjut Manahan.

Baca Juga  SMK Yapari Aktripa Bandung Menggelar Gerasi Trasa Vol.2, Antusias Siswa Sangat Tinggi Dalam Kegiatan Ini

Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon perihal ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Sidiknas menimbulkan perlakuan yang diskriminatif terhadap penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma.

“Jika yang dipersoalkan Pemohon itu benar, hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma yang tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003,” tegas Manahan.

 

 

Referensi : mkri.id